KPU Blora,- Seluruh partai politik peserta Pemilu 2016, yaitu sebanyak 16 partai politik menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Blora, Minggu (23/9). Ke 16 parpol tersebut menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan KPU RI, yaitu tanggal 23 September 2018 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan. Apabila parpol tidak menyerahkan LADK sesuai tahapan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 24 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 29 tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye.
Kewajiban pelaporan ini tidak hanya bagi partai yang memiliki calon anggota DPR atau DPRD saja, tetapi diwajibkan untuk semua parpol peserta Pemilu. Termasuk bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora yang tidak mendaftarkan calon anggota DPRD pada masa pendaftaran calon.
Dalam pelaporan LADK parpol ini KPU melakukan pencermatan terhadap seluruh dokumen yang kirimkan partai politik yaitu rekening khusus dana kampanye, NPWP parpol, surat keterangan dari pimpinan parpol, lampiran LADK 1 sampai dengan LADK 7. Bagi parpol yang dokumennya dinyatakan belum sesuai diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 5 hari sejak di terimanya LADK, yaitu tanggal 23 s/d 27 September 2018. Tercatat 10 partai politik melakukan perbaikan yaitu, Perindo, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PBB, PAN, PDI Perjuangan dan Hanura. Sedangkan 6 partai lainnya tidak melakukan perbaikan.
Selain LADK partai politik KPU Kabupaten Blora juga menerima laporan dana kampanye untuk tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sampai dengan batas akhir penyerahan LADK, 23 September 2018 kedua tim kampanye pasangan calon yaitu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno menyerahkan LADK kepada KPU Kabupaten Blora. Untuk kedua tim kampanye pasangan calon tidak melakukan perbaikan karena semua dokukem LADK dinyatakan sesuai oleh KPU Blora.
Jumlah Dana Kampanye
NO. |
NAMA PARPOL |
JUMLAH DANA KAMPANYE |
1 |
PARTAI GOLKAR |
200.000,- |
2 |
PERINDO |
3.210.600.000,- |
3 |
PAN |
200.000,- |
4 |
PKS |
14.500.000,- |
5 |
BERKARYA |
100.000,- |
6 |
PKPI |
– |
7 |
PSI |
100.000,- |
8 |
DEMOKRAT |
100.000,- |
9 |
PKB |
12.600.000,- |
10 |
PDI PERJUANGAN |
1.000.000,- |
11 |
NASDEM |
100.000,- |
12 |
GERINDRA |
500.000,- |
13 |
PBB |
50.000,- |
14 |
HANURA |
1.000.000,- |
15 |
PPP |
420.500.000,- |
16 |
GARUDA |
100.000,- |