KPU Blora- Dwi Aris Martono menerima santunan kecelakaan kerja dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora pada Jum’at, 15 Januari 2020. Aris adalah salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020. Sebelumnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kunduran melaporkan bahwa terdapat salah satu anggota PPS Desa Muraharjo yang mengalami sakit pasca menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilbup Blora. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Blora dengan memeriksa kelangkapan administrasi dan melalukan verifikasi atas sakitnya Dwi Aris Marwoto.
M. Syaifu Amri, komisioner KPU Blora yang membidangi SDM menuturkan “ada mekanisme pemberian santunan bagi jajaran penyelenggara yang sakit atau mengalamai kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Berdasarkan data yang kami periksa lalu kami verifikasi, Dwi Aris berhak untuk menerima santunan dari KPU Blora”. Dalam pemberian santunan kecelakaan kerja, terdapat beberapa kategori yang terdiri dari luka sedang, luka berat, cacat seumur hidup, dan meninggal dunia. Dimana dari masing-masing kategori berbeda jumlah nominal santunan yang diberikan.
Pada saat pemberian santunan yang dilakukan di rumahnya, Dwi Aris kembali menceritakan bahwa dia mengalami tidak enak badan dengan gejala mual-mual setelah menyerahkan kotak suara ke PPK pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. “Tiap makan atau minum saya muntah, lalu diperiksakan ke dokter katanya saya mengalami infeksi saluran cerna dan harus opname selama tiga hari” tuturnya. Penyerahan santunan sendiri dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretaris KPU Blora, PPK, Pengawas Kecamatan dan Perangkat Desa Muraharjo.
M. Hamdun, Ketua KPU Blora pada saat penyerahan santunan menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian KPU Blora terhadap jajaranya dalam menjalankan tugas. “Besarnya santunan barangkali tidak cukup untuk mengganti biaya perwatan, tapi ini merupakan bentuk silaturahmi dan rasa peduli kami terhadap jajaran penyelenggara” tutur M. Hamdun.