Dalam rangka pemeliharaan data Pemilih di Kabupaten Blora, KPU Blora mengadakan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kamis, 25 Februari 2021. Acara bertajuk Rakor Pemutakhiiran Data Pemilih dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Blora, Jl. Halmahera No. 11 Blora. Rapat tersebut menghadirkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan daftar Pemilih yakni Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, perwakilan dari Polres Blora, serta perwakilan dari Kodim Blora.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Blora, M. Hamdun menjelaskan bahwa berdasarkan mandat Undang-Undang Pilkada, KPU memiliki kewajiban memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Pemeliharaan daftar pemilih ini bertujuan agar pada agenda Pemilihan berikutnya daftar pemilih sudah paling up date”. Administrasi kependudukan yang dinamis menuntut KPU juga untuk dinamis dalam penyusunan daftar Pemilih. Maka dari itu KPU akan melakukan penetapan dan pemeliharaan daftar pemilih secara periodik dengan berdasar pada kondisi administrasi paling up date.
Dinamika administrasi kepndudukan sebagaimana dimaskud meliputi bertambahnya penduduk yang berusia tujuh belas tahun, penduduk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah domisili, penduduk yang menjadi anggota TNI/POLRI, penduduk yang pensiun dari TNI/POLRI, serta narapidana yang dicabut hak politiknya. Dengan penyesuaian dinamika tersebut diharapkan pada agenda Pemilihan berikutnya daftar Pemilih di Kabupaten Blora bisa lebih valid dan berkesinambungan.