KPU Kabupaten Blora menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Februari 2021 sebanyak 702.354 orang. Angka ini ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Blora pada 25 Februari 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil pencermatan dan masukan beberapa pihak, baik oleh jajaran KPU maupun instansi terkait. Penetapan ini adalah pertama kalinya ditetapkan setelah agenda Pilkada 2020 selesai di selenggarakan. DPB disusun dan ditetapkan berdasar perubahan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan terakhir dengan proses dan mekanisme yang ditentukan. Sebagaimana diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Blora Tahun 2020 sejumlah 700.995 pemilih.
Dalam rangka perawatan data jumlah pemilih, KPU memiliki tugas untuk memutakhirkan daftar pemilih sesuai kondisi kondisi terakhir. Hal ini dimaksudkan agar pada agenda Pemilihan berikutnya data pemilih bisa lebih up date. Data Pemilih Berkelanjutan diperoleh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020, ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2020, dan memperhatikan kondisi administrasi kependudukan teraktual. Kondisi yang dimaksud adalah jumlah penduduk yang memasuki usia memilih, jumlah penduduk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperi meninggal dunia, pindah domisili, dicabut hak pilihnya, menjadi anggota TNI/POLRI, dan sebagainya.
Daftar Pemilih Berkelanjutan rencanannya akan dimutakhirkan setiap bulan dengan memperhatikan kondisi kependudukan teraktual. Dalam penetapan DPB ini KPU Blora akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkat seperti Dindukcapil, Polres Blora, KODIM Blora, serta Kejaksaan Negeri Blora. “Tetapi tidak menutup kemungkinan, kami juga menerima masukan data kependudukan dari masyarakat” terang Heni Rina Minarti, anggota KPU Blora Divisi Program dan Data.